Program Sertifikasi Halal Gratis 2023 yang dicanangkan oleh Kementerian Agama Indonesia tidak hanya memberikan akses lebih luas bagi pelaku usaha, tetapi juga mengenai berbagai kategori sertifikasi, termasuk kategori “Self-Declare.” Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan apa yang harus pelaku usaha siapkan untuk mengajukan sertifikasi halal gratis kategori “Self-Declare”.
Menyusun Daftar Bahan yang Digunakan
Salah satu syarat utama dalam kategori “Self-Declare” adalah pelaku usaha harus mampu menyusun daftar bahan yang digunakan dalam produk mereka. Daftar ini harus mencakup semua bahan yang digunakan dalam proses produksi, baik bahan utama maupun bahan tambahan. Hal ini penting karena konsumen yang menjalankan pola hidup halal ingin tahu dengan jelas apa yang mereka konsumsi.
Pada dasarnya, pelaku usaha harus memiliki pemahaman yang baik tentang bahan-bahan yang mereka gunakan dalam produk mereka. Mereka harus dapat mengidentifikasi apakah bahan-bahan tersebut halal atau tidak. Jika ada bahan yang tidak jelas status kehalalannya, pelaku usaha harus melakukan penelitian lebih lanjut atau berkonsultasi dengan otoritas yang kompeten dalam hal ini.
Memastikan Kehalalan Produk
Selain menyusun daftar bahan, pelaku usaha juga harus memastikan bahwa produk yang mereka hasilkan memang halal. Ini berarti seluruh proses produksi, mulai dari pengadaan bahan hingga proses pembuatan, harus mematuhi prinsip-prinsip kehalalan. Produk yang telah disertifikasi dalam kategori “Self-Declare” harus dapat dipertanggungjawabkan dari segi kehalalannya.
Dalam hal ini, penting bagi pelaku usaha untuk memiliki pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip kehalalan dalam Islam. Mereka juga harus mampu menerapkan prinsip-prinsip tersebut dalam praktik produksi mereka. Jika ditemukan pelanggaran terhadap prinsip kehalalan, produk tersebut tidak akan memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Kesimpulan
Program Sertifikasi Halal Gratis 2023 memungkinkan pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis dalam berbagai kategori, termasuk kategori “Self-Declare.” Namun, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dalam kategori ini tidak boleh dianggap enteng. Mereka harus mampu menyusun daftar bahan yang digunakan dengan jelas dan memastikan bahwa produk yang mereka hasilkan mematuhi prinsip-prinsip kehalalan. Dengan memenuhi syarat-syarat ini, pelaku usaha dapat memperoleh sertifikasi halal yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk mereka.