Sertifikasi Halal Kategori Reguler

  • adminsadarhalal
  • Des 06, 2022

Apa Itu Sertifikat Halal?

Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan Produk oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal.

Dasar Hukum Sertifikasi Halal

Kewajiban sertifikasi halal tertuang dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4

“ Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.”

Kapan Kewajiban Tersebut Berlaku?

Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, 3 jenis produk ini wajib bersertifikat halal pada masa penahapan pertama yang akan berakhir 17 Oktober 2024.

  1. Produk makanan dan minuman.
  2. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
  3. Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Adakah Sanksi Apabila Produk Diatas Tidak Bersertifikat Halal?

Bagi 3 jenis produk diatas, apabila melebihi tenggat waktu belum memiliki Sertifikat Halal belum maka akan diberlakukan sanksi mulai dari pelarangan edar, penarikan produk, hingga sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 milyar rupiah.

Apa Itu Sertifikasi Halal Kategori Reguler?

Sertifikasi halal kategori Reguler adalah Sertifikasi halal produk dan pelaku usaha yang tidak memenuhi Kategori Self Declare.

 

Apa Yang Harus Disiapkan Untuk Sertifikasi Halal Kategori Reguler ?

Selanjutnya, hal-hal yang harus disiapkan oleh pelaku usaha untuk mendaftar sertifikasi halal kategori reguler :

  1. Surat Permohonan.  Pelaku usaha menyiapkan nomor surat dan tanggal surat yang akan diinput di sistem sihalal. Kemudian Pelaku Usaha dapat mengunduh surat permohonan dari sihalal yang sudah dibuat secara otomatis;
  2. Aspek legal (Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko). Pelaku usaha bisa membuatnya secara mandiri melalui website OSS;
  3. Formulir Pendaftaran. Pelaku usaha membuat akun sebagai pelaku usaha di halaman ptsp.halal.go.id atau melalui aplikasi sihalal kemudian menginputkan NIB yang telah didaftarkan di OSS. Pelaku usaha bisa melengkapi semua isian kolom yang ada di sihalal;
  4. Dokumen penyelia halal (KTP , SK Penetapan, Sertifikat Pelatihan). Pelaku Usaha (PU) bisa menunjuk karyawannya untuk menjadi penyelia halal di perusahaannya atau menunjuk penyelia profesional. Penyelia Halal wajib beragama Islam. Bagi pelaku usaha non muslim, maka wajib menunjuk penyelia halal dari muslim untuk mengurus sertifikasi halalnya. Pada sertifikasi halal kategori reguler,  penyelia halal wajib memiliki sertifikat pelatihan sebagai penyelia halal yang dikeluarkan oleh lembaga pelatihan yang diakui oleh BPJPH;
  5. Daftar nama produk dan bahan. Pelaku usaha membuat daftar nama produk yang diproduksinya sekaligus bahan-bahan yang digunakan untuk membuat produk tersebut. Pelaku usaha bisa membuat secara manual atau langsung diinput di sistem sihalal;
  6. Proses Pengolahan Produk. Pelaku usaha wajib membuat narasi dan alur terkait proses pengolahan produk yang dibuat oleh pelaku usaha. Pelaku usaha bisa membuat secara manual atau langsung diinput di sistem sihalal;
  7. Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (Manual SJPH). Pelaku usaha melengkapi isian yang ada pada manual SJPH self declare. Dokumen SJPH disiapkan oleh pelaku usaha bersama Penyelia Halal . Pelaku usaha bisa menggunakan tanda tangan digital berupa hasil scan untuk mengisi kolom tanda tangan yang tersedia;
  8. Izin lainnya (Izin Edar BPOM, PIRT, dll). Pada jalur sertifikasi halal kategori reguler tidak diwajibkan untuk memiliki izin edar dan lainnnya. Jika pelaku usaha sudah memiliki izin edar bagi produknya, maka bisa diupload di sistem pada bagian kolom izin edar;
  9. Foto produk. Pelaku usaha wajib menyediakan foto produk yang jelas nampak isi dan kemasannya.
  10. Dokumentasi kegiatan pelatihan dan sosialisasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di lokasi usaha.

Proses Sertifikasi Halal Kategori Reguler

  1. Setelah semua dokumen persyaratan terpenuhi, maka akan dilakukan proses pendampingan oleh Penyelia halal untuk mendaftarkan sertifikasi halal dan memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
  2. Setelah persyaratan administrasi dinyatakan lengkap, LPH akan menerbitkan invoice biaya yang harus dibayarkan oleh Pelaku Usaha.
  3. Setelah Pelaku Usaha melakukan konfirmasi pembayaran, LPH akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi usaha untuk melakukan pemeriksaan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal
  4. Jika memenuhi kriteria Sistem Jaminan Produk Halal, LPH akan memberikan rekomendasi pengajuan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan ketetapan kehalalan produk.
  5. Dengan adanya fatwa halal secara tertulis dari MUI, selanjutnya BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.

Penyelia Halal

Untuk memudahkan Anda dalam mempersiapkan dan mengajukan permohonan sertifikasi halal kategori reguler, Penyelia Halal Profesional kami siap membantu anda dari proses persiapan pendaftaran, pengajuan hingga sertifikat halal terbit. Anda dapat menghubungi Kami dengan mengisi formulir dibawah ini.

Formulir Pendaftaran Sertifikasi Halal Reguler

Isi form berikut ini lalu tekan tombol kirim untuk tersambung ke WA Kami.