Sertifikasi Halal Kategori Self Declare

  • adminsadarhalal
  • Des 06, 2022

Apa Itu Sertifikat Halal?

Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan Produk oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal.

Dasar Hukum Sertifikasi Halal

Kewajiban sertifikasi halal tertuang dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4

“ Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.”

Kapan Kewajiban Tersebut Berlaku?

Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, 3 jenis produk ini wajib bersertifikat halal pada masa penahapan pertama yang akan berakhir 17 Oktober 2024.

  1. Produk makanan dan minuman.
  2. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
  3. Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Adakah Sanksi Apabila Produk Diatas Tidak Bersertifikat Halal?

Bagi 3 jenis produk diatas, apabila melebihi tenggat waktu belum memiliki Sertifikat Halal belum maka akan diberlakukan sanksi mulai dari pelarangan edar, penarikan produk, hingga sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 milyar rupiah.

Apa Itu Sertifikasi Halal Kategori Self Declare?

Sertifikasi halal kategori Self Declare adalah Sertifikasi halal yang diperoleh pelaku usaha mikro dan kecil atas kehalalan produknya melalui pernyataan pelaku usaha itu sendiri.

Sertifikasi halal kategori Self Declare itu sendiri tidak serta merta pelaku usaha dapat menyatakan produknya halal, namun ada mekanisme yang diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Self declare wajib memenuhi syarat tertentu, antara lain harus ada pendampingan oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang terdaftar serta proses penetapan halal oleh Komisi Fatwa.

Dasar Hukum Sertifikasi Halal Kategori Self Declare

Kewajiban sertifikasi halal kategori Self Declare tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 48 Poin 2

  1. Untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan atas pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil.
  2. Pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH

Kriteria Sertifikasi Halal Kategori Self Declare

Sertifikasi kategori halal dengan Self Declare bagi pelaku usaha mikro dan kecil harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut :

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
  2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
  3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
  4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis RBA;
  5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal;
  6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (P-IRT/MD/UMOT/UKOT), sertifikat laik hygiene sanitasi (SLHS) untuk produk makanan atau minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari  atau izin industry lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
  7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi;
  8. Secara aktif telah berproduksi 1 (satu) tahun sebelum permohonan sertifikasi halal;
  9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan);
  10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya, dibuktikan dengan: Sertifikat Halal; atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.
  11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya;
  12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping PPH;
  13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
  14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (Usaha rumahan bukan usaha pabrik);
  15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan Teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle);
  16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui sihalal.

Apa Yang Harus Disiapkan Untuk Sertifikasi Halal Kategori Self Declare ?

Selanjutnya, hal-hal yang harus disiapkan untuk mendaftar sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan kriteria diatas adalah sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan.  Pelaku usaha menyiapkan nomor surat dan tanggal surat yang akan diinput di sistem sihalal. Kemudian Pelaku Usaha dapat mengunduh surat permohonan dari sihalal yang sudah dibuat secara otomatis;
  2. Aspek legal (Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko). Pelaku usaha bisa membuatnya secara mandiri melalui website OSS;
  3. Formulir Pendaftaran. Pelaku usaha membuat akun sebagai pelaku usaha di halaman ptsp.halal.go.id atau melalui aplikasi sihalal kemudian menginputkan NIB yang telah didaftarkan di OSS. Pelaku usaha bisa melengkapi semua isian kolom yang ada di sihalal;
  4. Dokumen penyelia halal (KTP dan  SK Penetapan). Pelaku Usaha (PU) bisa menunjuk karyawannya untuk menjadi penyelia halal di perusahaannya. Penyelia Halal wajib beragama Islam. Bagi pelaku usaha non muslim, maka wajib menunjuk penyelia halal dari muslim untuk mengurus sertifikasi halalnya. Pada skema self declare tidak diwajibkan penyelia halal memiliki sertifikat pelatihan sebagai penyelia halal;
  5. Daftar nama produk dan bahan. Pelaku usaha membuat daftar nama produk yang diproduksinya sekaligus bahan-bahan yang digunakan untuk membuat produk tersebut. Pelaku usaha bisa membuat secara manual atau langsung diinput di system sihalal;
  6. Proses Pengolahan Produk. Pelaku usaha wajib membuat narasi dan alur terkait proses pengolahan produk yang dibuat oleh pelaku usaha. Pelaku usaha bisa membuat secara manual atau langsung diinput di system sihalal;
  7. Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (Manual SJPH). Pelaku usaha melengkapi isian yang ada pada manual SJPH self declare. Dokumen tersebut sudah disiapkan oleh BPJPH berupa template. Dokumen SJPH self declare terdiri dari 21 halaman yang harus di isi oleh pelaku usaha. Pengisian bisa dilakukan via Laptop/PC tanpa harus melakukan cetak . Pelaku usaha bisa menggunakan tanda tangan digital berupa hasil scan untuk mengisi kolom tanda tangan yang tersedia;
  8. Izin lainnya (Izin Edar BPOM, PIRT, dll). Pada jalur sertifikasi halal melalui self declare tidak diwajibkan untuk memiliki izin edar dan lainnnya. Jika pelaku usaha sudah memiliki izin edar bagi produknya, maka bisa diupload di system pada bagian kolom izin edar;
  9. Foto produk. Pelaku usaha wajib menyediakan foto produk yang jelas nampak isi dan kemasannya.

Proses Sertifikasi Halal Kategori Self Declare

Setelah semua dokumen persyaratan terpenuhi, maka akan dilakukan proses pendampingan oleh Pendamping Proses Produk Halal dan jika sudah diverifikasi dan divalidasi oleh pendamping PPH maka akan dilanjutkan ke pengajuan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan ketetapan kehalalan produk. Dengan adanya fatwa halal secara tertulis dari MUI, selanjutnya BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.

Pendamping Proses Produk Halal

Untuk memudahkan Anda dalam mempersiapkan dan mengajukan permohonan sertifikasi halal kategori Self Declare, Pendamping Proses Produk Halal kami siap membantu anda dari proses persiapan pendaftaran, pengajuanm hingga sertifikat halal terbit secara GRATIS. Anda dapat menghubungi Kami dengan mengisi formulir dibawah ini.

Formulir Pendaftaran Self Declare

Isi form berikut ini lalu tekan tombol kirim untuk tersambung ke WA Kami.