Self Declare Mandiri, Kabar Baik Untukmu Yang Lama Menunggu Kuota Sehati

  • adminsadarhalal
  • Jan 10, 2025

Self Declare Mandiri menawarkan kabar baik bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang lama menunggu kuota Sehati untuk mendapat sertifikat halal. Artikel ini akan mengupas tuntas proses self declare mandiri, menjawab pertanyaan Anda, serta memberikan solusi praktis untuk mewujudkan usaha halal yang sukses dan berkembang. Kita akan membahas definisi self declare mandiri, mengidentifikasi kendala umum, dan menjelaskan langkah-langkah praktis untuk mengurus sertifikasi halal skema self declare mandiri.

Memahami Self Declare Mandiri

Pengertian Umum Self Declare Mandiri

Self declare mandiri adalah suatu proses pengajuan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha
(Self Declare) yang dibiayai pelaku usaha sendiri secara sukarela. Self declare mandiri diperuntukkan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteris self declare. Proses ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan akses kepada para pelaku usaha dalam memperoleh sertifikat halal.

Manfaat Self Declare Mandiri bagi UKM

Salah satu manfaat terbesar dari self declare mandiri adalah kemudahan dan kecepatan proses sertifikasi halal, menghemat waktu dan biaya. Proses ini memungkinkan pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan sertifikat halal berdasarkan pernyataan pelaku usaha yang kemudian dilakukan verifikasi dan validasi oleh pendamping proses produk halal.

Proses Mendapatkan Kuota Sehati Melalui Self Declare Mandiri

Langkah-Langkah Pendaftaran

Langkah pertama dalam proses self declare mandiri adalah melakukan pendaftaran secara online di platform sihalal. Setelah pendaftaran, pelaku usaha perlu melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti fotokopi KTP, NPWP, dan dokumen perizianan usaha lainnya jika ada. Pastikan seluruh dokumen terisi lengkap dan valid, untuk menghindari penolakan.

Memenuhi Kriteria Self Declare

Untuk mengikuti sertifikasi halal skema self declare , pelaku usaha harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Pelaku usaha berskala mikro atau kecil (dibuktikan dengan NIB)
  2. Usaha telah berjalan minimal 1 tahun
  3. Usaha memiliki omset maksimal Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) pertahun
  4. Usaha hanya memiliki satu tempat produksi atau tidak memiliki cabang.
  5. Menggunakan bahan-bahan bersertifikat halal, kecuali bahan yang dikecualikan dalam positive list.
  6. Produk tidak berbahan utama daging hewan sembelihan.
  7. Proses produksi sederhana

Memilih Pendamping Proses Produk Halal

Setelah pelaku usaha memenuhi kriteria diatas, selanjutnya ialah memilih pendamping proses produk halal dari lembaga pendamping proses produk halal yang akan memberikan bimbingan dan pendampingan bagi para pelaku usaha dalam mengurus self declare mandiri. Informasi dari pendamping proses produk halal sangat berharga untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi.

Manfaat dan Keuntungan dari Self Declare Mandiri

Mendukung Pertumbuhan UKM Sadar Halal

Self declare mandiri memberikan peluang besar untuk pertumbuhan Usaha Mikro dan Kecil yang telah sadar halal. Dengan prosedur yang lebih simpel, akses sertifikasi halal untuk Usaha Mikro dan Kecil yang menjalankan usaha produk halal menjadi lebih mudah.

Mengurangi Beban Administrasi

Salah satu keuntungan utama dari self declare mandiri adalah pengurangan beban administrasi yang signifikan bagi pelaku usaha. Dengan menghemat waktu dan sumber daya, pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan produk, layanan, dan jangkauan pasar.

Kesimpulan

Ringkasan singkat tentang Self Declare Mandiri, kabar baik bagi para pelaku usaha yang lama menunggu kuota Sehati, semoga artikel ini memberikan pencerahan dan langkah-langkah konkret untuk mewujudkan usaha mandiri halal dan berkembang.

Ingin bergabung dengan komunitas UMKM Sadar Halal yang solid dan berkesinambungan? Klik tombol WhatsApp di pojok kanan bawah untuk memulai perjalanan Anda!

Post Terkait :