Selamat! Sertifikat Halal Self Declare Kini Bisa Ditambah Produknya

  • adminsadarhalal
  • Jan 21, 2025

Kabar gembira datang bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Indonesia. Kini, sertifikat halal yang diperoleh melalui skema self declare dapat mencakup lebih banyak produk. Pelaku usaha yang sebelumnya hanya dapat mendaftarkan hingga 10 produk kini bisa menambahkan hingga maksimal 20 produk dalam satu sertifikat. Kebijakan baru ini diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 80 Tahun 2024, yang memberikan ruang lebih luas bagi pelaku UMK untuk berkembang.

Perubahan Kebijakan: Penambahan Produk dalam Sertifikat Halal Self Declare

Sebelumnya, pelaku usaha UMK yang memilih sertifikasi halal skema self declare hanya diizinkan mencantumkan 10 produk per sertifikat. Pembatasan ini sering menjadi kendala bagi pelaku usaha dengan variasi produk yang lebih banyak. Namun, melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 80 Tahun 2024, pembatasan tersebut kini dilonggarkan. Pelaku usaha yang telah mendaftarkan 10 produk di sertifikat yang telah terbit sebelumnya dapat mengajukan penambahan hingga paling banyak 20 produk dalam satu sertifikat halal.

Langkah ini tidak hanya memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan mempermudah mereka dalam mengelola proses sertifikasi halal. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi UMK yang terus berinovasi dan mengembangkan lini produk mereka, khususnya di tengah semakin tingginya permintaan akan produk halal di pasar domestik dan internasional.

Biaya Tambahan untuk Pengembangan Sertifikat Halal

Pengajuan penambahan produk dalam sertifikat halal self declare dikenakan biaya sebesar Rp230.000 yang dibayarkan langsung sesuai invoice yang diterbitkan oleh BPJPH. Biaya ini dinilai cukup terjangkau, mengingat manfaat besar yang dapat diperoleh pelaku usaha dari sertifikat yang mencakup lebih banyak produk. Sertifikat halal tidak hanya memberikan jaminan kepada konsumen, tetapi juga meningkatkan daya saing produk di pasar.

Dengan biaya tambahan tersebut, pelaku usaha dapat mengajukan penambahan hingga 10 produk tambahan dari jumlah awal yang disertifikasi. Proses pengajuan ini mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), termasuk melengkapi daftar bahan dan daftar produk dan tetap melalui tahap verifikasi dan validasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

Produk yang Boleh Ditambahkan dalam Pengembangan

Produk yang boleh ditambahkan dalam pengembangan sertifikat halal skema self declare harus memenuhi kriteria self declare, yaitu diantaranya tidak mengandung bahan daging yang berasal dari hewan sembelihan dan hanya untuk produk yang proses produksinya sederhana.

Manfaat Kebijakan Baru bagi Pelaku UMK

Penambahan jumlah produk dalam sertifikat halal memberikan berbagai manfaat signifikan bagi pelaku UMK. Salah satu manfaat utamanya adalah kemampuan untuk menjangkau segmen pasar yang lebih luas. Dengan semakin banyaknya produk yang disertifikasi halal, pelaku usaha dapat memenuhi kebutuhan konsumen Muslim yang terus meningkat.

Selain itu, kebijakan ini juga mendorong pelaku usaha untuk terus berinovasi dalam menciptakan produk baru tanpa khawatir akan keterbatasan dalam sertifikasi halal. Hal ini tentunya berdampak positif pada peningkatan daya saing UMK di pasar lokal maupun global.

Tata Cara Pengajuan Penambahan Produk

Pelaku usaha yang ingin mengajukan penambahan produk dalam sertifikat halal self declare dapat melakukannya melalui website sihalal yang telah disediakan oleh BPJPH. Prosesnya meliputi pengisian formulir pengajuan, melampirkan dokumen pendukung seperti daftar produk tambahan. Kemudian pelaku usaha dapat memilih Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) berikut dengan pendampingnya.

Verifikator LP3H akan memeriksa kelengkapan dokumen pengembangan produk kemudian meneruskannya ke BPJPH untuk menerbitkan invoice tagihan biaya pengembangan sebesar Rp230.000.

Setelah pelaku usaha melakukan pembayaran biaya pengembangan, Pendamping Proses Produk Halal (P3H) akan melakukan verifikasi dan validasi data. Jika semua data dinyatakan lengkap dan sesuai, pengajuan pengembangan akan diteruskan ke komite fatwa untuk dilakukan sidang penetapan fatwa.

Setelah penetapan fatwa oleh komite fatwa, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal pengembangan dengan nomor id sertifikat halal yang sebelumnya telah dimiliki pelaku usaha namun dengan penambahan produk dalam lampirannya. Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap produk yang ditambahkan tetap memenuhi standar halal yang ditetapkan.

Kesimpulan: Kebijakan Baru, Peluang Baru

Kebijakan baru yang memungkinkan penambahan produk dalam sertifikat halal self declare menjadi langkah progresif dalam mendukung UMK di Indonesia. Dengan biaya yang terjangkau dan proses yang lebih fleksibel, pelaku usaha memiliki kesempatan lebih besar untuk mengembangkan bisnis mereka. Kebijakan ini tidak hanya memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku usaha, tetapi juga mendukung Indonesia dalam memperkuat posisinya sebagai pusat industri halal dunia.

Pelaku UMK diharapkan dapat memanfaatkan peluang ini sebaik mungkin untuk memperluas jangkauan pasar mereka. Dengan sertifikat halal yang mencakup lebih banyak produk, kepercayaan konsumen terhadap produk UMK akan semakin meningkat, sekaligus membuka peluang baru untuk menembus pasar global.

Post Terkait :