Sertifikasi halal menjadi aspek penting bagi perusahaan yang bergerak di industri makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan produk lain yang dikonsumsi masyarakat Muslim. Di Indonesia, kewajiban untuk memiliki sertifikat halal diatur oleh Undang-undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pada 17 Oktober 2024, pemerintah akan mulai memberlakukan sanksi bagi perusahaan yang belum memiliki sertifikat halal untuk produk mereka. Artikel ini akan membahas jenis-jenis sanksi yang dapat dikenakan dan mengapa penting bagi perusahaan untuk segera mengurus sertifikasi halal.
Peringatan Tertulis sebagai Sanksi Awal
Sanksi pertama yang akan diberikan kepada perusahaan yang belum mengurus sertifikat halal adalah peringatan tertulis. Ini merupakan langkah awal untuk mengingatkan pelaku usaha agar segera mengurus sertifikasi halal untuk produk mereka. Peringatan ini juga merupakan upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan tanpa langsung menjatuhkan sanksi yang lebih berat.
Peringatan tertulis biasanya diberikan beberapa kali sebelum sanksi lain diterapkan. Langkah ini memberi waktu bagi perusahaan untuk memenuhi kewajiban mereka terkait sertifikasi halal, terutama bagi UMKM yang mungkin menghadapi kendala finansial atau administratif dalam prosesnya.
Denda Administratif yang Memberatkan
Jika perusahaan tidak segera mengurus sertifikat halal meskipun sudah diberikan peringatan tertulis, sanksi berikutnya adalah denda administratif. Denda ini bisa mencapai angka yang signifikan, tergantung pada skala usaha dan pelanggaran yang dilakukan. Beberapa laporan menunjukkan bahwa denda untuk pelanggaran ini bisa mencapai Rp 2 miliar, terutama bagi UMKM yang tetap melanggar hingga batas waktu 17 Oktober 2024.
Besarnya denda administratif ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha, sehingga mereka lebih serius dalam mengurus sertifikasi halal produk mereka. Selain itu, denda ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk yang belum terjamin kehalalannya.
Penarikan Produk dari Peredaran
Sanksi paling berat yang akan diterapkan kepada perusahaan yang tidak mengurus sertifikasi halal adalah penarikan produk dari peredaran. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menarik produk-produk yang tidak bersertifikat halal dari pasar, guna melindungi konsumen Muslim yang mayoritas di Indonesia. Produk yang tidak memenuhi standar halal akan dilarang untuk dijual sampai perusahaan tersebut mendapatkan sertifikasi halal yang sah.
Penarikan produk ini tidak hanya berdampak pada kerugian finansial bagi perusahaan, tetapi juga merusak reputasi mereka di mata konsumen. Oleh karena itu, perusahaan harus mematuhi peraturan ini untuk menjaga kepercayaan konsumen dan keberlanjutan bisnis mereka.
Dampak pada Kepercayaan Konsumen
Selain sanksi administratif, tidak mengurus sertifikat halal juga bisa menurunkan kepercayaan konsumen terhadap perusahaan. Produk tanpa sertifikat halal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengurangi minat konsumen Muslim yang sangat peduli dengan aspek kehalalan produk. Dalam jangka panjang, perusahaan yang tidak mengurus sertifikasi halal dapat kehilangan pangsa pasar besar di Indonesia, yang mayoritas penduduknya adalah Muslim.
Kepercayaan konsumen merupakan aset penting bagi perusahaan. Dengan memiliki sertifikat halal, perusahaan dapat menjaga loyalitas pelanggan dan meningkatkan daya saing di pasar yang semakin kompetitif.
Apa yang Harus Dilakukan Perusahaan?
Batas waktu 17 Oktober 2024 sudah semakin dekat, dan perusahaan yang belum mengurus sertifikasi halal harus segera bertindak. Kementerian Agama melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) telah memberikan tenggat waktu untuk tiga kelompok produk utama, yakni makanan, minuman, serta barang konsumsi lainnya. Perusahaan yang tidak patuh akan menghadapi risiko terkena sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk menghindari sanksi tersebut, perusahaan harus segera mengajukan sertifikasi halal melalui BPJPH. Proses ini melibatkan AuditorĀ Halal dari Lembaga Pemeriksa Halal yang memastikan bahan-bahan yang digunakan sesuai dengan standar Sistem Jaminan Produk Halal.
Perusahaan Harus Segera Memproses Sertifikasi Halal
Sanksi bagi perusahaan yang tidak mengurus sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024 tidak hanya berupa peringatan dan denda, tetapi juga penarikan produk dari peredaran. Oleh karena itu, perusahaan harus segera memproses sertifikasi halal agar terhindar dari kerugian besar dan menjaga kepercayaan konsumen. Dengan sertifikat halal, perusahaan tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga memastikan produk mereka dapat diterima oleh konsumen Muslim di Indonesia.