Kewajiban sertifikasi halal bagi rumah potong unggas semakin menjadi sorotan setelah pemerintah menetapkan tenggat waktu hingga Oktober 2024. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal. Sertifikasi halal menjadi elemen vital dalam memastikan produk unggas yang dipasarkan memenuhi standar kehalalan yang diinginkan oleh mayoritas konsumen Muslim di Indonesia. Tapi, apakah rumah potong unggas perlu segera mengurus sertifikat halal sebelum tenggat waktu tersebut?
Kewajiban Sertifikasi Halal bagi Rumah Potong Unggas
Sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga merupakan wujud kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Menurut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), mulai Oktober 2024, semua produk hewan yang dipasarkan di Indonesia harus sudah memiliki sertifikasi halal. Kewajiban ini tidak hanya berlaku untuk produsen, tetapi juga meliputi seluruh proses produksi, termasuk rumah potong hewan unggas (RPHU).
Data menunjukkan bahwa hingga tahun 2023, masih banyak RPHU di Indonesia yang belum tersertifikasi halal. Menurut data Kementerian Agama, hanya 30% dari total RPHU yang ada di Indonesia yang sudah memiliki sertifikat halal.
Pentingnya Sertifikat Halal bagi Kepercayaan Konsumen
Sertifikasi halal memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang dihasilkan rumah potong unggas telah melalui proses yang sesuai dengan syariat Islam. Hal ini meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama di pasar yang mayoritas beragama Islam. Konsumen yang yakin dengan kehalalan produk lebih cenderung setia pada merek tertentu, sehingga dapat meningkatkan penjualan.
Menurut survei yang dilakukan oleh Global Islamic Economy Report, pasar produk halal di Indonesia diprediksi akan mencapai USD 5,1 triliun pada tahun 2025. Sertifikasi halal menjadi salah satu faktor kunci yang mendorong pertumbuhan ini, khususnya di sektor pangan, termasuk unggas.
Dampak Ekonomi dari Sertifikasi Halal
Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, sertifikasi halal juga memberikan dampak positif bagi ekonomi. RPHU yang telah memiliki sertifikat halal memiliki akses lebih luas ke pasar ekspor, khususnya ke negara-negara mayoritas Muslim seperti Malaysia, Timur Tengah, dan Afrika Utara. Data dari Kementerian Perdagangan menunjukkan bahwa ekspor produk halal Indonesia mencapai USD 3,6 miliar pada tahun 2023, dan angka ini terus meningkat seiring dengan meningkatnya permintaan global untuk produk halal.
Sanksi bagi Rumah Potong yang Belum Bersertifikat Halal
Pemerintah tidak hanya menghimbau, tetapi juga memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban sertifikasi halal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, sanksi dapat berupa denda hingga pencabutan izin usaha bagi RPHU yang tidak mengurus sertifikat halal sebelum Oktober 2024. Hal ini menjadi tekanan bagi pelaku usaha di sektor unggas untuk segera mengurus sertifikasi sebelum batas waktu habis.
Langkah-langkah Mengurus Sertifikat Halal
Mengurus sertifikat halal bagi rumah potong unggas tidaklah sulit, tetapi membutuhkan kepatuhan terhadap sejumlah prosedur. Selain dokumen administrasi, Pelaku usaha bersama Penyelia Halal perlu menyusun Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), kemudian mengajukan permohonan ke BPJPH dan memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan melakukan audit. Setelah menjalani serangkaian audit untuk memastikan bahwa seluruh proses pemotongan hewan memenuhi syarat halal, LPH akan memberikan rekomendasi kepada Komite Fatwa untuk menetapkan fatwa halal untuk kemudian diterbitkan sertifikat halalnya oleh BPJPH.
Proses ini mungkin memakan waktu, namun dengan persiapan yang baik, pelaku usaha dapat menghindari hambatan yang mungkin muncul. Berdasarkan data BPJPH, rata-rata waktu pengurusan sertifikat halal adalah 30-60 hari tergantung pada kompleksitas usaha dan kelengkapan dokumen.
Kesimpulan
Mengurus sertifikasi halal bagi rumah potong unggas sebelum Oktober 2024 bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan strategi bisnis yang tepat. Dengan sertifikat halal, pelaku usaha dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, dan mencegah potensi sanksi dari pemerintah. Mengambil langkah ini sekarang adalah keputusan bijak untuk menjamin keberlanjutan bisnis di masa depan.