- 1. Persiapan Dokumen untuk Sertifikat Halal
- 2. Sistem Self Declare untuk Rumah Makan Kecil
- 3. Sistem Reguler bagi yang Tidak Memenuhi Kriteria Self Declare
- 4. Prosedur Pengajuan Sertifikat Halal
- 5. Pemenuhan Standar Kebersihan dan Higienitas
- 6. Tenggat Waktu untuk Sertifikasi Halal pada Tahun 2024
- 7. Kesimpulan
Sertifikasi halal merupakan aspek penting bagi usaha kuliner di Indonesia, terutama di tengah meningkatnya permintaan konsumen akan produk yang halal. Di tahun 2024, persyaratan untuk mengurus sertifikat halal bagi rumah makan mengalami beberapa perubahan signifikan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa produk makanan yang disajikan benar-benar memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Artikel ini akan membahas secara detail persyaratan terbaru yang perlu dipenuhi oleh rumah makan untuk memperoleh sertifikat halal, serta data statistik pendukung yang menunjukkan pentingnya sertifikasi halal dalam dunia usaha makanan.
Persiapan Dokumen untuk Sertifikat Halal
Mengurus sertifikat halal kini membutuhkan persiapan dokumen yang lebih detail. Pemilik usaha rumah makan harus menyediakan dokumen terkait data pelaku usaha, jenis dan nama produk, serta daftar bahan yang digunakan dalam pengolahan makanan. Semua bahan ini harus bersumber dari pemasok yang juga telah memiliki sertifikat halal. Persiapan ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses produksi mulai dari bahan mentah hingga penyajian mematuhi prinsip halal. Menurut laporan BPJPH, pada tahun 2024, sebanyak 80% usaha kuliner yang mengajukan sertifikasi halal berhasil memperoleh sertifikat setelah memenuhi persyaratan dokumen yang lengkap.
Sistem Self Declare untuk Rumah Makan Kecil
Untuk memudahkan pelaku usaha kecil, pemerintah kini menyediakan opsi sertifikasi halal melalui sistem self declare. Sistem ini memungkinkan rumah makan kecil dengan bahan baku sederhana untuk mengajukan sertifikasi halal dengan proses yang lebih cepat dan mudah. Sertifikasi halal self declare memungkinkan pelaku usaha rumah makan yang beroperasi minimal satu tahun dan menggunakan bahan yang jelas kehalalannya untuk mendapatkan sertifikat halal tanpa perlu melalui proses verifikasi yang panjang. Sistem ini mendapat sambutan positif dari lebih dari 800.000 pelaku usaha kecil sejak diperkenalkan pada awal 2023.
Sistem Reguler bagi yang Tidak Memenuhi Kriteria Self Declare
Bagi pelaku usaha rumah makan yang tidak memenuhi kriteria Self Declare dapat mengajukan sertifikat halal melalui skema reguler. Dalam skema reguler, pelaku usaha diwajibkan memiliki penyelia halal di perusahaannya yang telah mengikuti pelatihan dari lembaga pelatihan yang teregistrasi di BPJPH. Keberadaan penyelia halal sangat membantu dalam proses penyiapan dokumen persyaratan, pembuatan manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), audit internal, dan pengawasan pelaksanaan SJPH di perusahaan.
Prosedur Pengajuan Sertifikat Halal
Prosedur pengajuan sertifikat halal bagi rumah makan telah disederhanakan melalui aplikasi Sihalal yang memungkinkan pengajuan dilakukan secara online 24 jam. Pelaku usaha dapat mendaftarkan rumah makan mereka dengan mengunggah dokumen yang diperlukan, termasuk sertifikat halal pemasok bahan baku, laporan pembelian bahan, dan laporan produksi. Proses ini diharapkan mampu mempercepat penerbitan sertifikat halal, yang biasanya membutuhkan waktu 30 hingga 45 hari. Menurut data BPJPH, pada tahun 2023, lebih dari 50.000 sertifikat halal telah diterbitkan melalui aplikasi Sihalal, dengan angka yang diperkirakan terus meningkat pesat pada tahun 2024.
Pemenuhan Standar Kebersihan dan Higienitas
Selain persyaratan kehalalan bahan, rumah makan juga harus memenuhi standar kebersihan dan higienitas yang ketat. BPJPH menekankan pentingnya kondisi dapur, alat masak, serta tempat penyimpanan yang bersih dan bebas dari kontaminasi non-halal. Pemenuhan standar kebersihan ini telah terbukti meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap restoran yang bersertifikat halal. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh LPPOM MUI, 90% konsumen muslim lebih memilih makan di restoran yang memiliki sertifikat halal dan dianggap lebih higienis.
Tenggat Waktu untuk Sertifikasi Halal pada Tahun 2024
Pada 17 Oktober 2024, pemerintah akan memberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh usaha kuliner, termasuk restoran dan rumah makan. Pemilik usaha yang tidak segera mengurus sertifikasi halal sebelum tenggat waktu akan menghadapi sanksi, termasuk denda dan penutupan usaha. Hal ini dilakukan untuk memperkuat ekosistem halal di Indonesia, yang diperkirakan akan terus tumbuh dengan pesat. BPJPH mencatat bahwa pada tahun 2023, sekitar 60% dari total usaha kuliner di Indonesia belum memiliki sertifikat halal, namun tren ini diperkirakan berubah seiring meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal.
Kesimpulan
Mengurus sertifikat halal kini menjadi lebih mudah dengan sistem online dan self declare yang disediakan oleh BPJPH, namun pemilik rumah makan harus tetap mematuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan. Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya produk halal, sertifikasi ini tidak hanya menjadi kewajiban tetapi juga investasi penting dalam mempertahankan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar di industri kuliner.