Peran dan Tanggung Jawab Penyelia Halal Menurut Undang-undang

  • adminsadarhalal
  • Agu 01, 2024

Definisi Penyelia Halal

Penyelia halal adalah individu yang bertanggung jawab atas Proses Produk Halal (PPH) dalam sebuah perusahaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU Nomor 33 Tahun 2014. Tugas utama mereka meliputi pengawasan dan koordinasi proses produksi halal.

Tugas Utama Penyelia Halal

Menurut Pasal 28 UU Nomor 33 Tahun 2014, tugas penyelia halal meliputi:

1. Mengawasi proses produksi halal di perusahaan.
2. Menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan.
3. Mengoordinasikan proses produksi halal.
4. Mendampingi Auditor Halal LPH saat pemeriksaan.

Kesamaan dengan Auditor Halal Internal

Penyelia halal setara dengan Auditor Halal Internal (AHI) yang diperkenalkan oleh LPPOM MUI dalam Halal Assurance System (HAS) 23000. Istilah AHI dan Koordinator Auditor Halal Internal (KAHI) kini dikenal sebagai penyelia halal.

Rincian Tugas dan Tanggung Jawab

Pasal 51 Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2021 menjelaskan tugas penyelia halal secara rinci, termasuk:

1. Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Jaminan Produk Halal.
2. Menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal.
3. Menyusun rencana proses produksi halal.
4. Menerapkan manajemen risiko pengendalian proses produksi halal.
5. Mengusulkan penggantian bahan dan penghentian produksi yang tidak memenuhi ketentuan.
6. Membuat laporan pengawasan proses produksi halal.
7. Melakukan kaji ulang pelaksanaan proses produksi halal.
8. Menyiapkan bahan dan sampel pemeriksaan untuk auditor halal.
9. Menunjukkan bukti dan memberikan keterangan yang benar selama proses pemeriksaan oleh auditor halal.

Persyaratan Menjadi Penyelia Halal

Penyelia halal harus memenuhi persyaratan tertentu sesuai Pasal 53 PP Nomor 39 Tahun 2021. Mereka harus beragama Islam, memiliki wawasan luas, dan memahami syariat tentang kehalalan. Persyaratan ini dibuktikan dengan sertifikat penyelia halal yang diperoleh melalui pelatihan dan/atau sertifikasi kompetensi.

Post Terkait :