Minuman Tradisional Bir Pletok, Apakah Bisa Mendapat Sertifikat Halal?

  • adminsadarhalal
  • Okt 15, 2024

Bir Pletok, minuman tradisional khas Betawi, dikenal sebagai minuman yang menyegarkan dan menyehatkan. Meskipun mengandung kata “bir”, minuman ini sama sekali tidak mengandung alkohol, sehingga berbeda dari bir pada umumnya. Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah Bir Pletok bisa mendapatkan sertifikat halal? Mari kita bahas lebih lanjut mengenai hal ini.

Asal Usul Bir Pletok

Bir Pletok merupakan minuman tradisional yang dibuat dari campuran berbagai rempah-rempah seperti jahe, kayu secang, cengkeh, dan kapulaga. Minuman ini awalnya diciptakan oleh masyarakat Betawi untuk memberikan efek hangat pada tubuh, terutama di malam hari. Kayu secang yang digunakan memberi warna merah pada minuman ini, memberikan tampilan yang menarik.

Minuman ini dinamai “bir” karena pada masa penjajahan Belanda, masyarakat Betawi terinspirasi oleh minuman keras yang dikonsumsi para penjajah. Namun, Bir Pletok sama sekali tidak memabukkan dan dibuat dengan bahan-bahan alami yang menyehatkan.

Apakah Bir Pletok Halal?

Secara umum, produk makanan dan minuman harus memenuhi beberapa kriteria agar bisa mendapat sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Salah satu syarat utama adalah produk tersebut tidak mengandung bahan haram atau najis, seperti alkohol atau daging babi. Karena Bir Pletok tidak mengandung alkohol dan terbuat dari rempah-rempah yang halal, minuman ini pada dasarnya bisa memenuhi syarat untuk disertifikasi halal.

Namun, kehalalan suatu produk tidak hanya ditentukan dari bahan bakunya saja, tetapi juga proses produksi, penyimpanan, dan distribusinya. Bir Pletok yang diproduksi secara higienis dan terjaga dari kontaminasi bahan haram berpotensi mendapatkan sertifikasi halal.

Sertifikasi Halal Bir Pletok

APabila kita mengecek laman LPPOM MUI maupun laman BPJPH akan ditemukan beberapa produsen Bir Pletok telah berhasil mendapatkan sertifikasi halal dari MUI.  Ini menunjukkan bahwa minuman ini layak mendapatkan sertifikasi halal, meskipun mengandung kata “bir” dalam namanya.

LPPOM MUI juga telah menetapkan bahwa Bir Pletok bisa mengajukan sertifikasi halal tanpa harus mengganti nama produknya. Hal ini merujuk pada Fatwa MUI nomor 44 tahun 2020, ada pengecualian terkait penggunaan nama, bentuk, atau kemasan yang sesuai dengan norma masyarakat karena masyarakat sudah paham bahwa ini bukan bir yang memabukkan.

Tantangan Sertifikasi Halal

Meskipun Bir Pletok tidak mengandung alkohol, produsen tetap perlu memastikan bahwa seluruh proses produksi mengikuti standar halal yang ketat. Hal ini mencakup kebersihan alat-alat produksi, penggunaan bahan baku yang bersertifikat halal, serta distribusi yang tidak bersinggungan dengan produk haram.

Dalam hal ini, penting bagi para produsen Bir Pletok untuk bekerjasama dengan Lembaga Pemeriksa Halal dalam memastikan kehalalan produk mereka agar dapat diakui secara resmi dan mendapatkan sertifikasi halal.

Kehalalan Bir Pletok

Bir Pletok merupakan minuman tradisional khas Betawi yang aman dan layak untuk dikonsumsi oleh semua kalangan, termasuk umat Muslim. Dengan proses produksi yang sesuai standar halal, Bir Pletok bisa mendapatkan sertifikat halal. Produsen yang sudah mendapatkan sertifikasi ini dapat memperluas pasar mereka, terutama di kalangan konsumen Muslim yang sangat memperhatikan kehalalan produk. Sertifikasi halal tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen tetapi juga memberikan jaminan bahwa produk tersebut benar-benar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Post Terkait :