Pertanyaan tentang masa berlaku sertifikat halal selalu menjadi perhatian penting bagi para pelaku industri. Selama bertahun-tahun, aturan mengenai masa berlaku sertifikat halal telah mengalami beberapa kali perubahan.
Pada awalnya, sertifikat halal hanya berlaku selama dua tahun. Namun, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), masa berlaku sertifikat diperpanjang menjadi empat tahun, seperti yang diatur dalam Pasal 42. Pasal tersebut menyebutkan bahwa “Sertifikat halal berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan.”
Peraturan ini kembali ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 mengenai penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH). Meski demikian, aturan ini tidak bertahan lama dan mengalami perubahan lagi.
Perubahan Masa Berlaku Sertifikat Halal Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023
Ketentuan terbaru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menghadirkan perubahan signifikan. Menurut undang-undang ini, sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH tidak lagi memiliki masa berlaku yang terbatas. Sertifikat halal tetap sah selama tidak ada perubahan pada komposisi produk atau Proses Produk Halal (PPH). Artinya, sertifikat halal yang dikeluarkan sekarang berlaku selamanya selama produk tersebut memenuhi syarat dan tidak mengalami perubahan komposisi atau metode produksinya.
Sistem Pelayanan Halal yang Terintegrasi
Selain penghapusan masa berlaku sertifikat halal, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juga memperkenalkan sistem pelayanan jaminan produk halal yang berbasis elektronik. Proses sertifikasi halal kini tidak lagi dilakukan secara manual, tetapi menggunakan aplikasi terintegrasi yang dirancang untuk mempercepat, mempermudah, dan melacak setiap tahapan sertifikasi. Dengan sistem ini, sertifikasi halal menjadi lebih efisien dan transparan.
Dalam undang-undang yang baru, seluruh layanan sertifikasi halal dilakukan melalui platform elektronik yang menghubungkan berbagai pihak, seperti BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Sistem ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku industri, sehingga mereka lebih mudah dalam mendapatkan sertifikasi halal.
Mendorong Target Sertifikasi Halal 2024
Dengan diterapkannya perubahan ini, harapannya proses sertifikasi halal akan semakin cepat dan seluruh produk di Indonesia dapat bersertifikat halal sebelum target tahun 2024. Kemudahan dalam sistem pelayanan dan jaminan halal ini memberikan optimisme bahwa seluruh pelaku industri, khususnya UMKM, akan semakin terbantu dalam mematuhi aturan sertifikasi halal yang berlaku.
Perubahan ini tidak hanya memudahkan pelaku usaha, tetapi juga memberikan kepastian bahwa produk-produk yang mereka tawarkan terus memenuhi standar halal selama tidak ada perubahan dalam komposisi atau proses produksinya.