Kuota program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahun 2024 telah habis terpakai. Meski begitu, pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin mendapatkan sertifikat halal gratis tak perlu berkecil hati sebab masih bisa memanfaatkan jalur fasilitasi, yaitu skema Self Declare dengan pembiayaan yang ditanggung oleh pihak ketiga.
Apa Itu Fasilitasi Sertifikasi Halal?
Fasilitasi adalah salah satu alternatif bagi usaha mikro dan kecil untuk tetap bisa mengajukan sertifikasi halal tanpa biaya sendiri. Dalam skema ini, biaya proses sertifikasi halal ditanggung oleh pihak ketiga, seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah daerah, perusahaan swasta, hingga komunitas masyarakat. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban pelaku usaha kecil yang ingin memastikan produknya tersertifikasi halal.
Pelaku usaha dapat mencari informasi mengenai program fasilitasi ini melalui berbagai saluran, termasuk berkomunikasi langsung dengan Pendamping Proses Produk Halal (P3H), yang bertugas mendampingi pelaku usaha dalam proses pengajuan sertifikasi.
Proses Pengajuan Lewat Jalur Fasilitasi
Untuk mendapatkan fasilitasi, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan sertifikasi halal melalui aplikasi Sihalal BPJPH dengan memilih skema Self Declare dan memasukan kode Fasilitasi yang diberikan oleh pihak penanggung biaya. Sama seperti skema Self Declare pada umumnya, selanjutnya Pelaku Usaha memilih Lembaga dan Pendamping P3H yang akan mendampingi tahapan selanjutnya. P3H akan membantu memastikan semua bahan dan proses produksi sesuai dengan standar halal yang berlaku.
Selain itu, para pelaku usaha juga disarankan untuk proaktif bertanya dan menggali informasi mengenai program fasilitasi yang tersedia di wilayahnya, karena berbagai lembaga seperti pemerintah daerah dan BUMN sering kali mengadakan program ini secara berkala.
Manfaat Program Fasilitasi
Melalui skema fasilitasi, pelaku usaha mikro tidak hanya mendapat keuntungan dalam bentuk pembiayaan, tetapi juga bimbingan yang lebih mendalam dalam proses sertifikasi. Dengan demikian, produk yang dihasilkan dapat lebih dipercaya oleh konsumen karena adanya jaminan halal dari BPJPH.
Selain itu, sertifikasi halal yang diperoleh melalui fasilitasi ini tetap memiliki legalitas yang sama dengan yang diperoleh melalui jalur reguler, sehingga pelaku usaha tidak perlu khawatir terkait kualitas dan keabsahannya.
Mengapa Sertifikasi Halal Penting bagi Usaha Mikro?
Sertifikasi halal tidak hanya menjadi syarat bagi pelaku usaha untuk memenuhi standar keagamaan, tetapi juga bisa menjadi strategi pemasaran yang efektif. Konsumen, khususnya dari kalangan Muslim, akan merasa lebih aman dan nyaman untuk membeli produk yang sudah jelas status halalnya. Dengan mendapatkan sertifikasi halal, usaha mikro dapat meningkatkan daya saing di pasar yang lebih luas, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Kesempatan Fasilitasi
Meskipun kuota Sehati 2024 telah habis, peluang fasilitasi masih terbuka. Pelaku usaha mikro diharapkan terus memantau informasi mengenai program fasilitasi yang akan datang. Program ini biasanya diumumkan melalui situs resmi BPJPH, media sosial, atau melalui jaringan P3H di berbagai daerah.
Dengan adanya fasilitas ini, usaha mikro dan kecil di Indonesia diharapkan dapat berkembang lebih pesat dan memiliki produk yang lebih kompetitif di pasar global.