Kewajiban Sertifikasi Halal bagi Rumah Potong Hewan Sebelum Oktober 2024

  • adminsadarhalal
  • Agu 21, 2024

Sertifikasi halal bagi rumah potong hewan (RPH) menjadi semakin penting di Indonesia. Pemerintah telah menetapkan bahwa per Oktober 2024, seluruh RPH di Indonesia harus memiliki sertifikat halal untuk menjamin kehalalan produk yang dihasilkan. Langkah ini sejalan dengan upaya memperkuat ekosistem halal nasional, yang merupakan bagian dari komitmen Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia. Sertifikasi ini tidak hanya penting bagi konsumen Muslim, tetapi juga menjadi jaminan mutu bagi seluruh konsumen.

Sertifikasi Halal dan Regulasi Pemerintah

Peraturan pemerintah mengenai kewajiban sertifikasi halal di rumah potong hewan mulai berlaku secara penuh pada Oktober 2024. Berdasarkan data dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), sertifikasi halal diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh proses di RPH mematuhi standar halal, mulai dari penyembelihan hingga pengolahan akhir produk. Kebijakan ini mencakup daging unggas, sapi, kambing, serta produk turunannya, sehingga menjamin produk yang dipasarkan di Indonesia bebas dari unsur haram dan najis.

Menurut Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, ini adalah upaya nyata pemerintah untuk melindungi konsumen dan memastikan bahwa produk yang beredar telah melalui proses halal yang sesuai dengan syariat Islam. Data dari Kementerian Agama menunjukkan bahwa lebih dari 70% RPH di Indonesia masih belum memiliki sertifikasi halal.

Pentingnya Sertifikasi Halal bagi Konsumen Muslim

Kewajiban sertifikasi halal bagi rumah potong hewan sangat penting bagi konsumen Muslim. Data dari Pew Research Center menyebutkan bahwa lebih dari 230 juta penduduk Indonesia adalah Muslim, sehingga permintaan akan produk halal sangat tinggi. Konsumen Muslim membutuhkan jaminan bahwa daging yang mereka konsumsi diproses secara halal, dari penyembelihan hingga distribusi.

Sertifikasi halal memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi konsumen bahwa produk yang mereka konsumsi telah memenuhi syarat-syarat kehalalan yang ketat. Selain itu, produk yang bersertifikat halal juga meningkatkan daya saing di pasar domestik dan internasional, terutama di negara-negara dengan populasi Muslim yang besar seperti Malaysia, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab .

Dampak Sertifikasi Halal terhadap Bisnis

Kewajiban sertifikasi halal memberikan dampak signifikan pada bisnis rumah potong hewan. Tidak hanya sebagai syarat legal untuk beroperasi, tetapi juga menjadi modal penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen. Dalam sebuah studi yang dilakukan oleh LPPOM MUI, 85% konsumen Muslim di Indonesia lebih memilih membeli produk bersertifikat halal daripada yang tidak bersertifikat.

Bagi pengusaha, sertifikasi halal memberikan peluang untuk memperluas pasar dan meningkatkan omzet penjualan. Produk bersertifikat halal kini memiliki akses lebih mudah ke pasar ekspor, terutama di negara-negara mayoritas Muslim. Hal ini dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi di sektor industri daging dan turunannya.

Proses Sertifikasi Halal di Rumah Potong Hewan

Proses mendapatkan sertifikasi halal di rumah potong hewan melibatkan beberapa tahapan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Pertama, RPH harus memastikan bahwa proses penyembelihan dilakukan oleh juru sembelih halal yang terlatih dan mengikuti prosedur yang sesuai dengan syariat. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan harus bebas dari kontaminasi zat haram.

Pengusaha RPH bersama-sama dengan penyelia halal menyiapkan manual Sistem Jaminan Produk Halal dan segala dokumen administrasi lainnya sebagai persyaratan pengajuan sertifikasi halal, kemudian memilih salahsatu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan melakukan audit halal. Audit halal mencakup pemeriksaan terhadap lokasi, metode penyembelihan, dan pengelolaan daging. Setelah proses audit selesai dan dinyatakan sesuai, LPH akan mengeluarkan rekomendasi kepada Komite Fatwa untuk menetapkan fatwa halal atas RPH untuk selanjutnya diterbitkan sertifikat halalnya oleh BPJPH.

Tantangan dan Peluang ke Depan

Meski proses sertifikasi halal menawarkan banyak manfaat, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi oleh rumah potong hewan. Tantangan utama adalah biaya sertifikasi yang cukup tinggi, terutama bagi usaha kecil dan menengah. Selain itu, kurangnya edukasi mengenai prosedur halal juga menjadi kendala bagi banyak pelaku usaha dalam memenuhi syarat sertifikasi halal.

Namun, di balik tantangan ini, ada peluang besar bagi bisnis rumah potong hewan. Dengan mendapatkan sertifikasi halal, mereka bisa membuka akses ke pasar yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri. Di tengah meningkatnya permintaan akan produk halal global, sertifikasi ini bisa menjadi kunci keberhasilan jangka panjang bagi bisnis RPH di Indonesia.

Kesimpulan

Sertifikasi halal bagi rumah potong hewan sebelum Oktober 2024 bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan langkah strategis bagi pelaku usaha. Dengan mendapatkan sertifikasi halal, rumah potong hewan dapat meningkatkan reputasi bisnis, memperluas pasar, dan memenuhi kebutuhan konsumen Muslim yang terus meningkat. Meski terdapat tantangan, sertifikasi halal adalah investasi jangka panjang yang dapat memberikan manfaat besar bagi pertumbuhan industri daging di Indonesia.

Post Terkait :