Kabar Gembira! Seratus Ribu Kuota Sehati akan Kembali Dibuka Bulan Ini

  • adminsadarhalal
  • Sep 09, 2024

BPJPH kembali mengumumkan kabar baik bagi para pelaku usaha mikro dan kecilĀ  di Indonesia yang belum memiliki sertifikat halal. Program Sertifikasi Halal Gratis, atau yang lebih dikenal dengan Sehati, akan kembali membuka seratus ribu kuota Sertifikasi Halal Gratis yang sebelumnya terkena blokir anggaran (Automatic Adjusment) untuk pelaku usaha di seluruh Indonesia bulan ini. Program ini hadir sebagai solusi untuk membantu para pelaku usaha memperoleh sertifikat halal tanpa biaya melalui skema self declare, sekaligus memperkuat ekosistem produk halal di Indonesia.

Pentingnya Program Sehati bagi UMKM

Program Sehati menjadi salah satu program andalan pemerintah untuk mendukung para UMKM di Indonesia agar dapat bersaing di pasar domestik maupun global. Bagi pelaku usaha mikro yang biasanya menghadapi kendala finansial untuk mengurus sertifikat halal, program ini menjadi angin segar. Berdasarkan data dari Kementerian Agama, pada tahun 2023, program Sehati telah memberikan sertifikasi gratis kepada lebih dari sejuta pelaku usaha di Indonesia. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah serius dalam mendukung peningkatan kualitas produk halal dalam negeri.

Dengan sertifikat halal, produk UMKM tidak hanya lebih terpercaya di mata konsumen Muslim, tetapi juga memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasar internasional, terutama di negara-negara dengan mayoritas Muslim. Program ini sejalan dengan target pemerintah yang ingin menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia pada tahun 2024.

Seratus Ribu Kuota Sehati, Kesempatan yang Tidak Boleh Terlewatkan

Seratus ribu kuota yang kembali dibuka bulan ini memberikan kesempatan besar bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal. Berdasarkan informasi dari Kementerian Agama, pendaftaran program ini akan dibuka secara online melalui platform sihalal yang terintegrasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Program ini memprioritaskan UMKM di sektor makanan dan minuman, yang masih menjadi salah satu sektor dominan dalam industri halal di Indonesia.

Sebagai tambahan, pelaku usaha juga akan mendapat pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang akan memudahkan proses pengajuan sertifikat halal. Pendampingan ini sangat bermanfaat bagi pelaku usaha yang baru pertama kali mengurus sertifikat halal, karena akan membantu memastikan semua persyaratan terpenuhi dengan baik.

Proses Pendaftaran yang Semakin Mudah

Dalam upaya mempercepat proses sertifikasi halal, BPJPH telah melakukan digitalisasi layanan melalui aplikasi pendaftaran online. Hal ini tentunya sangat mempermudah pelaku usaha yang tersebar di seluruh pelosok negeri untuk ikut serta dalam program Sehati. Menurut data BPJPH, waktu pengurusan sertifikat halal melalui program ini dapat berlangsung antara 21 hingga 45 hari kerja, tergantung kelengkapan berkas dan proses verifikasi yang dilakukan.

Selain itu, pemerintah terus melakukan sosialisasi tentang pentingnya sertifikat halal bagi UMKM melalui berbagai media yang memberikan informasi seputar produk halal dan panduan pengurusan sertifikasi halal.

Manfaat Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha

Manfaat dari sertifikat halal sangat signifikan bagi pelaku usaha, terutama dalam meningkatkan kepercayaan konsumen. Menurut survei yang dilakukan oleh LPPOM MUI pada tahun 2022, sekitar 70% konsumen Muslim di Indonesia lebih memilih produk yang memiliki label halal di kemasannya. Selain itu, dengan memiliki sertifikat halal, produk UMKM juga berpeluang lebih besar untuk masuk ke pasar ritel modern dan jaringan distribusi besar yang seringkali mensyaratkan adanya sertifikat halal.

Tidak hanya itu, dengan meningkatnya kesadaran akan produk halal di kalangan masyarakat internasional, memiliki sertifikat halal dapat membuka pintu ekspor ke negara-negara lain, terutama di Timur Tengah dan Asia Tenggara, di mana permintaan produk halal terus meningkat.

Target Pemerintah Mencapai 10 Juta Sertifikasi Halal

Sejalan dengan program Sehati, pemerintah melalui BPJPH menargetkan untuk mencapai 10 juta sertifikasi halal pada tahun 2024. Hal ini sejalan dengan ambisi Indonesia untuk menjadi pusat produsen halal dunia. Berdasarkan laporan dari Kemenag pada tahun 2023, sekitar 30% dari total produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia telah tersertifikasi halal. Namun, angka ini masih jauh dari target, sehingga program Sehati menjadi instrumen penting dalam mempercepat tercapainya target tersebut.

Dengan upaya yang semakin intensif, termasuk pembukaan kembali kuota Sehati ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis dan meningkatkan daya saing produk mereka di pasar domestik maupun internasional.

Harapan Sertifikasi Halal di Masa Depan

Menurut laporan dari BPJPH, sepanjang tahun 2023 hingga 2024, pemerintah menargetkan sekitar 1,5 juta produk akan tersertifikasi halal melalui berbagai program bantuan dan pendampingan, termasuk Sehati. Dari angka tersebut, sektor makanan dan minuman menjadi kontributor terbesar.

Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pelaku industri dan pemerintah, diharapkan ekosistem produk halal di Indonesia akan semakin berkembang, menjadikan Indonesia sebagai kiblat produk halal di dunia.

Post Terkait :