Para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) kembali mendapatkan angin segar dari pemerintah. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) secara resmi mengumumkan bahwa pendaftaran sertifikasi halal gratis melalui skema Self Declare yang dibiayai oleh pemerintah—atau dikenal dengan program SEHATI—telah dibuka kembali untuk tahap kedua di tahun 2025. Pembukaan kuota ini menjadi momentum penting bagi UMK yang ingin memastikan produknya halal dan mendapatkan sertifikat halal tanpa biaya.
Pembukaan ini juga menjadi kelanjutan dari upaya BPJPH dalam mendorong percepatan sertifikasi halal nasional, khususnya menjelang diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal tahap kedua pada Oktober 2026 mendatang. Tahap ini mencakup berbagai produk barang gunaan dan jasa yang semakin luas.
Kuota Sehati Tahap Kedua Resmi Dibuka 11 April 2025
BPJPH menetapkan bahwa tahap kedua pendaftaran SEHATI 2025 akan resmi dibuka pada Jumat, 11 April 2025 pukul 16.00 WIB. Pada tahap ini, pemerintah menyediakan kuota sebesar 475.000 sertifikasi halal gratis yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Setiap provinsi telah mendapatkan alokasi kuota tersendiri berdasarkan perhitungan kebutuhan dan kesiapan daerah.
Program ini menyasar pelaku UMK yang memenuhi syarat self declare, yaitu usaha dengan bahan dan proses produksi yang sederhana, tidak menggunakan bahan haram atau najis, serta telah memiliki NIB dan akun di sistem SIHALAL. BPJPH berharap pembukaan tahap kedua ini dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh pelaku UMK yang belum sempat mengajukan di tahap pertama.
Kuota Tahap Pertama Dibuka Sebagai Uji Coba Sistem
Sebelumnya, BPJPH telah melakukan uji coba pembukaan kuota SEHATI pada 18 Maret 2025 dengan alokasi 50.000 kuota. Uji coba ini dilakukan untuk menguji kesiapan sistem informasi SIHALAL pasca proses pemeliharaan atau maintenance teknis. Langkah ini diambil untuk menghindari gangguan teknis yang sempat terjadi di tahun sebelumnya akibat lonjakan akses saat pembukaan kuota berlangsung.
Melalui uji coba ini, BPJPH memastikan bahwa sistem pendaftaran online melalui platform SIHALAL berjalan lebih lancar dan stabil. Pengalaman dari uji coba tersebut juga menjadi dasar penyesuaian sistem dan SOP untuk pembukaan tahap kedua agar proses pendaftaran dapat berjalan lebih cepat, aman, dan mudah diakses oleh semua pelaku usaha.
Pentingnya Segera Mendaftar Kuota SEHATI
Bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal secara gratis, sangat disarankan untuk segera melakukan pendaftaran begitu kuota dibuka. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kuota SEHATI biasanya habis dalam waktu sangat singkat akibat tingginya animo masyarakat.
Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi SIHALAL yang dikelola oleh BPJPH. Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), daftar produk, dan daftar bahan yang digunakan. Selanjutnya, pelaku usaha akan memilih Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) untuk pendampingan proses sertifikasi.
Komitmen Pemerintah Dalam Percepatan Sertifikasi Halal
Melalui program SEHATI, pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan target Indonesia sebagai pusat industri halal dunia. Selain memberikan perlindungan kepada konsumen Muslim, sertifikasi halal juga memberikan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha, meningkatkan daya saing, dan membuka peluang pasar ekspor.
BPJPH bersama Kementerian Agama, Dinas Koperasi dan UMKM, serta lembaga pendamping terus berkolaborasi dalam memperluas jangkauan program SEHATI ke berbagai daerah, khususnya wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Program ini diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam penguatan ekosistem halal nasional.
Penutup: Manfaatkan Kesempatan Ini Sekarang Juga
Pembukaan kuota SEHATI tahap kedua ini adalah kabar baik yang tidak boleh dilewatkan oleh pelaku UMK. Dengan proses yang lebih mudah, kuota yang besar, dan biaya yang sepenuhnya ditanggung pemerintah, ini merupakan peluang emas untuk mendapatkan sertifikasi halal secara resmi. Pastikan Anda tidak terlambat mendaftar dan siapkan semua persyaratan sejak dini.
Pantau terus informasi resmi dari BPJPH dan segera akses situs SIHALAL pada tanggal 11 April 2025 pukul 16.00 WIB. Jangan sampai ketinggalan!