Dalam proses sertifikasi halal, terdapat beberapa bahan makanan yang secara tidak memerlukan sertifikasi halal. Ini disebabkan oleh asal-usul bahan tersebut yang tidak berasal dari hewan yang diharamkan atau dari sumber yang jelas halal. Dalam sertifikasi halal, bahan-bahan tersebut masuk dalam ketegori positive list atau daftar bahan yang tidak kritis ( non-critical materialsĀ ) dari aspek kehalalan yang umumnya digunakan pada industri pengolahan. Berikut adalah daftar bahan makanan yang umumnya tidak perlu memiliki sertifikat halal:
Produk Nabati
Produk nabati yang belum mengalami pengolahan, seperti sayuran, buah-buahan, kacang-kacangan, dan biji-bijian, secara alami tidak memerlukan sertifikat halal karena tidak berasal dari hewan yang diharamkan dalam agama Islam. Misalnya, wortel, brokoli, pisang, apel, kacang almond, dan biji bunga matahari, dan lain sebagainya.
Ikan dan Hewan Laut
Ikan dan hewan laut seperti udang, dan kerang secara alami halal dan tidak memerlukan sertifikat halal karena pada dasarnya hewan yang hidup di laut halal untuk dimakan.
Telur Unggas
TelurĀ unggas seperti ayam dan bebek tidak memerlukan sertifikat halal selama belum diolah atau diberi bahan tambahan. Jika telah diolah maka diperlukan sertifikat halal.
Susu Murni
Susu murni dari hewan yang halal seperti sapi, kambing, dan domba tidak memerlukan sertifikat halal. Namun, perlu diingat bahwa produk susu olahan seperti keju, yoghurt, dan es krim memerlukan sertifikasi.
Madu Murni
Sama halnya dengan susu murni, madu yang berasal dari lebah dan hewan sejenisnya juga tidak memerlukan sertifikat halal selama belum mengalami pengolahan atau penambahan bahan.
Memahami bahan makanan yang tidak memerlukan sertifikat halal dapat membantu produsen dan konsumen dalam memilih dan memproduksi makanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip halal