BPJPH Cabut Sertifikat Halal Roti Okko: Berikut Ini Alasannya

  • adminsadarhalal
  • Agu 02, 2024

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah mencabut sertifikat halal produk Roti Okko. Keputusan ini diambil setelah tim pengawasan BPJPH menemukan pelanggaran terhadap regulasi Jaminan Produk Halal (JPH).

Penyebab Pencabutan Sertifikat

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menjelaskan bahwa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID00210006483580623 diberlakukan mulai 1 Agustus 2024. Tindakan ini diambil setelah ditemukan penggunaan bahan berbahaya berupa Natrium Dehidroasetat pada produk roti Okko yang terdeteksi oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Ketidaksesuaian dalam Proses Produksi

Saat melakukan pengawasan ke fasilitas produksi PT ARF, BPJPH menemukan ketidaksesuaian dalam penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Beberapa pelanggaran termasuk komitmen dan tanggung jawab, penggunaan bahan, proses produksi, produk, serta pemantauan dan evaluasi.

Implikasi Hukum dan Sanksi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, PT ARF dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal dan penarikan produk dari peredaran. Hal ini menunjukkan pentingnya kesadaran dan komitmen pelaku usaha dalam memenuhi kriteria SJPH yang telah ditetapkan.

Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan

Aqil juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan JPH. Sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, masyarakat dapat melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap produk halal yang beredar. Pengaduan atau pelaporan ke BPJPH adalah salah satu bentuk partisipasi yang diharapkan.

Dengan partisipasi aktif dari semua pihak, diharapkan kehalalan produk dapat terus terjaga dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan.

Sumber : Website Kemenag RI

Post Terkait :