Bolehkah Menggunakan Jasa Penyelia Halal Profesional dari Luar Perusahaan?

  • adminsadarhalal
  • Sep 10, 2024

Dalam proses sertifikasi halal, keberadaan penyelia halal sangat penting. Menurut Undang-Undang Jaminan Produk Halal, setiap perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikasi halal wajib memiliki penyelia halal yang bertanggung jawab mengawasi semua aspek yang berhubungan dengan kehalalan produk. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah boleh perusahaan menggunakan jasa penyelia halal dari luar perusahaan? Artikel ini akan membahas mengenai hal tersebut.

Pentingnya Penyelia Halal dalam Sertifikasi

Penyelia halal berfungsi sebagai pengawas utama yang memastikan bahwa seluruh proses produksi, mulai dari bahan baku hingga distribusi, memenuhi syarat kehalalan. Ini meliputi penjaminan bahwa tidak ada bahan yang haram yang terlibat dalam proses produksi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kewajiban untuk memiliki penyelia halal telah diatur secara hukum melalui Pasal 24 UU Jaminan Produk Halal, yang menyatakan bahwa pelaku usaha wajib menyediakan penyelia halal dalam rangka menjaga kehalalan produk mereka.

Jasa Penyelia Halal dari Luar Perusahaan

Penggunaan penyelia halal dari luar perusahaan adalah sah. Layanan seperti ini banyak ditawarkan oleh konsultan atau jasa penyelia halal profesional yang bersertifikat, yang dapat membantu perusahaan dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi halal yang berlaku. Sebagai contoh, Komunitas UMKM Sadar Halal merupakan salah satu jasa penyedia penyelia halal profesional yang ada di Indonesia.

Dengan adanya penyedia jasa eksternal, perusahaan dapat menghemat waktu dan tenaga untuk pelatihan internal. Namun, tetap ada tanggung jawab dari pihak perusahaan untuk bekerja sama erat dengan penyelia halal tersebut agar semua proses tetap berjalan sesuai dengan standar halal.

Kelebihan Menggunakan Jasa Penyelia Halal Profesional

Salah satu kelebihan utama menggunakan jasa penyelia halal dari luar perusahaan adalah efisiensi dan keahlian. Penyelia halal profesional biasanya memiliki pemahaman yang mendalam tentang regulasi halal terbaru dan sudah terbiasa berurusan dengan proses sertifikasi. Ini dapat mempercepat proses sertifikasi halal dan mengurangi risiko kesalahan. Selain itu, mereka juga dapat memberikan pelatihan kepada staf perusahaan mengenai kepatuhan terhadap standar halal.

Selain itu, banyak perusahaan kecil dan menengah yang tidak memiliki sumber daya atau pengetahuan yang memadai untuk memiliki penyelia halal sendiri, sehingga jasa eksternal menjadi solusi yang ideal.

Regulasi Penggunaan Penyelia Halal Eksternal

Dalam peraturan yang dikeluarkan BPJPH, tidak ada larangan spesifik mengenai penggunaan jasa penyelia halal dari luar perusahaan, selama mereka memiliki kompetensi dan sertifikasi yang diakui. Penyelia halal eksternal harus mengikuti Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan pelatihan yang disetujui oleh BPJPH.

Ini menunjukkan bahwa perusahaan bebas memilih apakah akan menggunakan penyelia halal internal atau eksternal, selama mereka mematuhi regulasi yang berlaku.

Jasa Penyelia Halal dari Luar Perusahaan Dibolehkan

Menggunakan jasa penyelia halal dari luar perusahaan adalah praktik yang dibolehkan dan bahkan direkomendasikan bagi perusahaan yang membutuhkan bantuan tambahan untuk memastikan produk mereka halal. Layanan ini memungkinkan perusahaan tetap memenuhi persyaratan sertifikasi halal tanpa harus melakukan pelatihan staf internal secara penuh. Namun, penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa penyelia halal eksternal memiliki sertifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh BPJPH.

Post Terkait :