Proses sertifikasi halal tidak hanya berlaku pada produk segar, tetapi juga produk olahan seperti frozen food yang kian populer di masyarakat. Namun, pertanyaannya adalah, bolehkah menggunakan bahan daging beku (frozen) dalam sertifikasi halal suatu produk? Artikel ini akan menjawab pertanyaan tersebut berdasarkan beberapa aspek penting dalam sertifikasi halal, khususnya dalam konteks bahan daging beku.
Persyaratan Halal untuk Daging Frozen
Bahan daging beku yang digunakan dalam produk halal harus memenuhi persyaratan kehalalan yang ditetapkan. Persyaratan utama dalam hal ini adalah memastikan bahwa daging berasal dari hewan yang disembelih sesuai dengan syariat Islam. Penyembelihan yang tidak sesuai syariat akan membuat daging tersebut tidak halal, sehingga produk yang menggunakannya juga tidak dapat dikategorikan sebagai halal.
Selain itu, perusahaan yang mengolah daging beku harus memiliki sertifikasi halal dari pihak berwenang. Hal ini berlaku tidak hanya pada daging itu sendiri, tetapi juga seluruh rantai distribusi, mulai dari proses pemotongan hingga penyimpanan di freezer.
Titik Kritis Kehalalan dalam Daging Frozen
Titik kritis kehalalan dalam penggunaan daging beku tidak hanya terbatas pada penyembelihan, tetapi juga bahan-bahan yang digunakan dalam proses pengolahan dan pengemasan. Misalnya, plastik yang digunakan dalam pengemasan produk beku dapat menjadi faktor penentu kehalalan produk. Beberapa bahan plastik mengandung elemen yang haram sehingga tidak bisa digunakan dalam produk bersertifikasi halal.
Selain itu, dalam produk frozen food yang melibatkan daging, risiko kontaminasi silang dengan bahan haram juga harus diperhatikan. Oleh karena itu, kontrol yang ketat dari awal proses hingga produk siap dipasarkan menjadi keharusan dalam industri halal.
Self Declare Tidak Berlaku untuk Produk Daging Frozen
Perlu diingat, produk yang mengandung bahan daging tidak dapat menggunakan mekanisme sertifikasi halal kategori “self-declare”. Hal ini karena self-declare hanya berlaku untuk produk yang dianggap minim risiko dan tidak mengandung unsur sembelihan hewan. Untuk daging, termasuk daging beku, proses sertifikasi harus dilakukan melalui lembaga pemeriksa halal yang terakreditasi karena risiko titik kritis yang tinggi.
Prosedur Penyimpanan dan Pengolahan Daging Frozen
Selain memastikan daging yang digunakan halal, proses penyimpanan dan pengolahan juga harus mengikuti standar halal. Penyimpanan di freezer harus terpisah dari bahan-bahan yang tidak halal untuk menghindari kontaminasi silang. Alat-alat yang digunakan untuk memproses daging tersebut juga harus steril dari bahan haram atau najis.
Sebagai contoh, daging beku yang diimpor dari luar negeri harus memiliki sertifikat halal dari negara asal, dan ini harus diverifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai otoritas yang berwenang.
Pentingnya Sertifikasi Halal untuk Frozen Food
Sertifikasi halal memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka konsumsi aman dan sesuai dengan ajaran Islam. Terlebih lagi, produk daging beku yang tidak memiliki sertifikasi halal dapat diragukan kehalalannya, terutama dalam proses penyembelihan dan pengolahannya.
Di era globalisasi ini, permintaan untuk produk halal semakin tinggi, termasuk untuk produk frozen food. Dengan mengikuti prosedur sertifikasi halal yang benar, produsen dapat membuka akses ke pasar yang lebih luas, khususnya pasar Muslim.
Menggunakan bahan daging frozen untuk sertifikasi halal produk diperbolehkan selama daging tersebut memenuhi semua persyaratan kehalalan, mulai dari penyembelihan hingga pengemasan. Proses penyimpanan dan pengolahan juga harus sesuai dengan standar halal. Penting bagi produsen untuk memahami titik kritis kehalalan dalam frozen food agar produk yang dihasilkan dapat diterima oleh konsumen Muslim dan mendapatkan sertifikasi halal dari lembaga yang berwenang.