Dalam industri makanan dan minuman, sertifikasi halal menjadi hal yang sangat penting untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang mengutamakan produk yang halal dan terpercaya. Salah satu skema yang ditawarkan adalah sertifikasi halal gratis melalui skema self-declare. Namun, berapa sebenarnya syarat minimal omset untuk mendapatkan sertifikasi halal gratis ini?
Pentingnya Sertifikasi Halal
Sebelum membahas syarat minimal omset, penting untuk memahami mengapa sertifikasi halal begitu penting. Bagi pelaku usaha makanan dan minuman, sertifikasi halal tidak hanya menjadi jaminan kehalalan produk, tetapi juga menjadi faktor penting dalam pemasaran dan peningkatan kepercayaan konsumen. Dengan memiliki sertifikasi halal, pelaku usaha dapat menjangkau pasar yang lebih luas, terutama di kalangan konsumen muslim.
Skema Self Declare untuk Sertifikasi Halal Gratis
Skema self declare adalah salah satu cara untuk mendapatkan sertifikasi halal tanpa harus membayar biaya yang tinggi. Dalam skema ini, pelaku usaha dapat menyatakan sendiri bahwa produknya halal tanpa harus melalui proses audit yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi halal. Namun, hal ini tidak berarti bahwa prosesnya menjadi lebih mudah, karena pelaku usaha tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan harus didampingi oleh seorang petugas Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Selain itu, salah satu pertanyaan umum yang muncul adalah tentang syarat omset maksimal untuk mendapatkan sertifikasi halal gratis melalui skema self declare.
Syarat Omset Maksimal untuk Sertifikasi Halal Gratis
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menetapkan syarat omset maksimal sebagai salah satu kriteria untuk memperoleh sertifikasi halal gratis. Yaitu maksimal sebesar 500 juta rupiah per tahun.
Syarat ini sebenarnya dimaksudkan untuk memastikan bahwa produsen yang berhak memperoleh sertifikasi halal gratis adalah produsen yang skala usahanya masih mikro atau kecil, sedangkan untuk pelaku usaha menengah dan besar dapat memperleh sertifikasi halal melalui skema reguler.
Proses Mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis
Untuk mendapatkan sertifikasi halal gratis melalui skema self declare, pelaku usaha harus didampingi oleh petugas Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Dalam permohonan ini, produsen harus menyatakan bahwa produk yang diproduksi telah memenuhi standar halal yang ditetapkan dan dilakukan verifikasi dan validasi oleh petugas Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Setelah permohonan diajukan, dan dilakukan verifikasi dan validasi oleh petugas Pendamping Proses Produk Halal (P3H) terhadap produk dan proses produksinya. Jika dinyatakan memenuhi persyaratan, komisi fatwa akan menetapkan fatwa halal untuk kemudian diterbitkan sertifikat halalnya oleh BPJPH secara gratis.
Kesimpulan
Sertifikasi halal merupakan hal yang sangat penting dalam industri makanan dan minuman, terutama bagi konsumen muslim. Skema self declare merupakan salah satu cara untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis, namun pelaku usahaperlu memenuhi syarat maksimal omset yang ditetapkan. Sertifikasi halal memberi manfaat jangka panjang dan dapat memberikan nilai tambah yang signifikan bagi pelaku usaha dalam meningkatkan reputasi dan kepercayaan konsumen.