Masa berlaku sertifikat halal menjadi topik penting bagi produsen makanan, minuman, obat-obatan, dan barang-barang konsumsi lainnya. Seiring dengan perkembangan regulasi di Indonesia, pemerintah terus memperbarui aturan mengenai durasi dan perpanjangan sertifikat halal. Hal ini bertujuan untuk menjaga konsistensi dan transparansi dalam memastikan produk tetap memenuhi standar halal. Artikel ini akan membahas masa berlaku sertifikat halal berdasarkan peraturan terbaru yang diterapkan di Indonesia.
Masa Berlaku Sertifikat Halal Berdasarkan Undang-Undang JPH
Menurut Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memiliki masa berlaku selama empat tahun. Aturan ini sesuai dengan pasal 42 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan produsen untuk memperbarui sertifikatnya setiap empat tahun.
Data dari BPJPH menunjukkan bahwa hingga akhir 2023, lebih dari 100.000 produk telah disertifikasi halal di Indonesia. Produsen yang telah memiliki sertifikat wajib memperpanjangnya sebelum masa berlaku habis agar produk tetap dapat beredar di pasar dengan label halal yang sah.
Prosedur Perpanjangan Sertifikat Halal
Perpanjangan sertifikat halal bukanlah proses otomatis. Produsen diwajibkan untuk mengajukan permohonan perpanjangan minimal tiga bulan sebelum masa berlaku sertifikat habis. Proses ini melibatkan pengujian ulang produk untuk memastikan bahwa seluruh bahan dan proses produksinya masih sesuai dengan ketentuan halal.
Menurut data dari MUI, 70% produsen yang mengajukan perpanjangan sertifikat halal di tahun 2023 berhasil mendapatkan perpanjangan tepat waktu. Pengujian ulang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berkolaborasi dengan BPJPH untuk memastikan produk tetap memenuhi standar.
Dampak Pembatalan Sertifikat Halal
Jika masa berlaku sertifikat halal habis dan produsen gagal melakukan perpanjangan, maka sertifikat tersebut dianggap tidak sah, dan produk harus ditarik dari pasar. Dalam kasus tertentu, BPJPH juga memiliki kewenangan untuk membatalkan sertifikat halal jika ditemukan pelanggaran terhadap standar halal selama masa berlaku sertifikat.
Berdasarkan laporan dari BPJPH, pada tahun 2022, sekitar 5% sertifikat halal dicabut karena ketidakpatuhan produsen dalam menjaga standar halal. Oleh karena itu, sangat penting bagi produsen untuk mematuhi aturan dan melakukan perpanjangan sertifikat tepat waktu agar tidak mengalami kerugian.
Sertifikat Halal untuk Produk Ekspor
Selain produk domestik, sertifikat halal juga sangat penting untuk produk yang akan diekspor ke negara-negara dengan mayoritas Muslim. Berdasarkan peraturan terbaru, produk ekspor yang memiliki sertifikat halal dari Indonesia memiliki masa berlaku yang sama, yakni empat tahun. Namun, beberapa negara tujuan ekspor mungkin memiliki aturan tambahan yang perlu dipenuhi oleh produsen.
Menurut data Kementerian Perdagangan, pada tahun 2023, produk makanan dan minuman halal dari Indonesia telah diekspor ke lebih dari 40 negara, termasuk negara-negara di Timur Tengah, Asia, dan Eropa. Kebutuhan akan sertifikat halal internasional ini terus meningkat seiring dengan pertumbuhan pasar halal global yang diperkirakan mencapai USD 2,4 triliun pada tahun 2024.
Inovasi dalam Digitalisasi Sertifikat Halal
Dengan perkembangan teknologi, BPJPH dan MUI telah mengadopsi sistem digital untuk penerbitan dan pengelolaan sertifikat halal. Ini mempermudah produsen dalam mengurus sertifikat, termasuk proses perpanjangan dan pengecekan masa berlaku. Sistem digital ini juga membantu konsumen dalam mengecek status sertifikat halal suatu produk secara online melalui aplikasi dan situs web resmi BPJPH.
Menurut laporan dari BPJPH, sejak penerapan digitalisasi pada awal 2022, waktu pemrosesan sertifikat halal telah berkurang hingga 40%, memungkinkan produsen untuk mendapatkan sertifikat dengan lebih cepat. Penggunaan sistem ini diharapkan dapat terus meningkatkan efisiensi dan memastikan bahwa produk halal tetap terjaga kualitasnya.
Kesimpulan Masa Berlaku Sertifikat Halal
Masa berlaku sertifikat halal berdasarkan peraturan terbaru di Indonesia adalah empat tahun. Produsen wajib memperpanjang sertifikat halal sebelum masa berlakunya habis untuk memastikan produk tetap dapat dipasarkan dengan label halal yang sah. Dengan sistem digitalisasi yang diterapkan oleh BPJPH, proses perpanjangan menjadi lebih efisien dan mudah diakses. Seiring dengan meningkatnya kesadaran konsumen akan produk halal, penting bagi produsen untuk selalu mematuhi aturan dan menjaga kehalalan produk mereka.